Correct Article 4
INPRES Nomor 1 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 1982/1982
Current Text
(1) Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 disediakan bantuan sebesar Rp. 88.431.000.000,- (delapan puluh delapan milyard empat ratus tiga puluh satu juta rupiah).
(2) Bantuan tersebut terdiri atas :
a. Bantuan langsung kepada Desa masing-masing Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), termasuk Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kegiatan P.K.K.
b. Bantuan keserasian untuk :
1. menunjang pelaksanaan pembangunan desa dalam Kecamatan Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP);
2. menjamin keserasian pembangunan desa yang didasarkan kepada usaha-usaha masyarakat yang mencerminkan besarnya potensi swadaya gotong royong desa;
c. Bantuan khusus untuk pemenang perlombaan desa;
d. Bantuan untuk pembinaan pada tingkat kecamatan.
(3) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Penggunaan bantuan untuk kegiatan P.K.K. dikoordinasikan oleh Menteri Muda Urusan Wanita.
Your Correction
