Correct Article 3
INPRES Nomor 1 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 1982/1982
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Pembangunan Desa.
(2) Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyediaan dan penyaluran dana Bantuan Pembangunan Desa.
(3) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab atas pembinaan umum perencanaan Bantuan Pembangunan Desa dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan nasional.
Your Correction
