Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

INPRES Nomor 1 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 1982/1982

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik-baiknya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA INDONESIA, ttd SOEHARTO
Your Correction