Pasal 1
Menentukan, bahwa Pasal 7 ayat (1) sub a UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"a.
bagi daerah-daerah tingkat I tiap-tiap 200.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maximum 75;
bagi Kotapraja Jakarta Raya tiap-tiap 45.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maximum 50;".