Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UUDRT Nomor 8 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1957 tentang PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. MENTERI DALAM NEGERI, ttd SANUSI HARDJADINATA. Diundangkan pada tanggal 11 Mei 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA NOMOR 50 TAHUN 1957
Koreksi Anda