Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UUDRT Nomor 8 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1957 tentang PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menentukan, bahwa Pasal 7 ayat (1) sub a UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "a. bagi daerah-daerah tingkat I tiap-tiap 200.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maximum 75; bagi Kotapraja Jakarta Raya tiap-tiap 45.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maximum 50;".
Koreksi Anda