Pasal 1
Dalam Pasal 1 - setelah diubah sedemikian, hingga terdiri dari 2 ayat - dari UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah- daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut, A.
Dalam ayat (1) diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut,
a. Angka "14" dalam kalimat pertama diubah dengan angka "15",
b. No. 7 dari Pasal 1 tersebut harus dibaca, "Pesisir Selatan, dengan nama Daerah tingkat II Pesisir Selatan dengan batas- batas sebagai dimaksud dalam Pasal I dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 10/GM/STG/49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan- kecamatan, 1) Kerinci Hulu, 2) Kerinci Tengah dan 3) Kerinci Hilir".
c. Pasal 1 tersebut sesudah No. 14 ditambah dengan No. 15, yang berbunyi sebagai berikut, "Kerinci, dengan nama Daerah tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan, 1) Kerinci Hulu, 2) Kerinci Tengah dan 3) Kerinci Hilir.
B.
Ayat(2)…
B.
Ayat (2) berbunyi sebagai berikut,
a. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 1 sampai dengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera-Barat sebagai daerah-daerah tingkat II,
b. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 9 sampai dengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah tingkat I Riau sebagai daerah-daerah tingkat II,
c. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13 sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan Daerah tingkat I Jambi sebagai daerah-daerah tingkat II.