Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UUDRT Nomor 21 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pasal 2 diadakan perubahan-perubahan seperti berikut, a. Pasal 2 ayat (1) No. 7 harus dibaca, "Daerah tingkat II Pesisir Selatan berkedudukan di Painan," b. Pasal 2 ayat (1) tersebut ditambah dengan No. 15 yang berbunyi sebagai berikut, "Daerah tingkat II Kerinci berkedudukan di Sungai Penuh".
Koreksi Anda