Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UUDRT Nomor 21 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pasal 1 - setelah diubah sedemikian, hingga terdiri dari 2 ayat - dari UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah- daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut, A. Dalam ayat (1) diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut, a. Angka "14" dalam kalimat pertama diubah dengan angka "15", b. No. 7 dari Pasal 1 tersebut harus dibaca, "Pesisir Selatan, dengan nama Daerah tingkat II Pesisir Selatan dengan batas- batas sebagai dimaksud dalam Pasal I dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 10/GM/STG/49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan- kecamatan, 1) Kerinci Hulu, 2) Kerinci Tengah dan 3) Kerinci Hilir". c. Pasal 1 tersebut sesudah No. 14 ditambah dengan No. 15, yang berbunyi sebagai berikut, "Kerinci, dengan nama Daerah tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan, 1) Kerinci Hulu, 2) Kerinci Tengah dan 3) Kerinci Hilir. B. Ayat(2)… B. Ayat (2) berbunyi sebagai berikut, a. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 1 sampai dengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera-Barat sebagai daerah-daerah tingkat II, b. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 9 sampai dengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah tingkat I Riau sebagai daerah-daerah tingkat II, c. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13 sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan Daerah tingkat I Jambi sebagai daerah-daerah tingkat II.
Koreksi Anda