Pasal 1
Jumlah cukai atas:
A. alkohol sulingan negeri di Jawa dan Madura sebagai ditetapkan dalam pasal 1 dari Ordonansi tanggal 27 Pebruari 1898 (Staats-blad No. 90), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
B. 1. minyak lampu dan
2. gasolin, bensin dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan yaitu bahwa barang-barang itu menguap lebih cepat dari pada minyak lampu, ditetapkan pada pasal 1 ayat 2 dari Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
C. gula sebagai yang ditetapkan pada pasal 5 dari "Ordonansi Cukai Bir" (Staatsblad 1933 No.
351), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah.
D. bir, yang ditetapkan pada pasal 2 ayat 2 dari "Ordonansi Cukai Bir" (Staatblad 1931 Nos.
488 dan 489), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah.
Ditetapkan menjadi masing-masing:
A. tujuh ratus lima puluh rupiah tiap-tiap hektoliter, yang mengandung lima puluh liter alkohol pada kadar panas lima belas derajat dari pengukur panas yang terbagi dalam seratus bagian;
B. 1. tujuh rupiah tiap-tiap hektoliter;
2. lima puluh rupiah tiap-tiap hektoliter;
C. dua puluh tujuh rupiah tiap-tiap seratus kilogram;
D. delapan puluh dua rupiah dan lima puluh sen tiap-tiap hekto-liter.