Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 1 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954 tentang MEMPERSATUKAN OPSENTEN YANG BERLAKU DALAM TAHUN 1953, ATAS CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR
Teks Saat Ini
Jumlah cukai atas:
A. alkohol sulingan negeri di Jawa dan Madura sebagai ditetapkan dalam pasal 1 dari Ordonansi tanggal 27 Pebruari 1898 (Staats-blad No. 90), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
B. 1. minyak lampu dan
2. gasolin, bensin dan segala sulingan minyak bumi yang mempunyai sifat sama dengan yang tersebut dahuluan yaitu bahwa barang-barang itu menguap lebih cepat dari pada minyak lampu, ditetapkan pada pasal 1 ayat 2 dari Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
C. gula sebagai yang ditetapkan pada pasal 5 dari "Ordonansi Cukai Bir" (Staatsblad 1933 No.
351), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah.
D. bir, yang ditetapkan pada pasal 2 ayat 2 dari "Ordonansi Cukai Bir" (Staatblad 1931 Nos.
488 dan 489), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah.
Ditetapkan menjadi masing-masing:
A. tujuh ratus lima puluh rupiah tiap-tiap hektoliter, yang mengandung lima puluh liter alkohol pada kadar panas lima belas derajat dari pengukur panas yang terbagi dalam seratus bagian;
B. 1. tujuh rupiah tiap-tiap hektoliter;
2. lima puluh rupiah tiap-tiap hektoliter;
C. dua puluh tujuh rupiah tiap-tiap seratus kilogram;
D. delapan puluh dua rupiah dan lima puluh sen tiap-tiap hekto-liter.
Koreksi Anda
