Koreksi Pasal 2
UUDRT Nomor 1 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1954 tentang MEMPERSATUKAN OPSENTEN YANG BERLAKU DALAM TAHUN 1953, ATAS CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR
Teks Saat Ini
Tarip Bea masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub pada pasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, diubah lagi sebagai berikut: Dalam bagian I dan II dari pos 113, maka yang tersebut dalam lajur "Rechten" diubah menjadi:
I. .......................................... Rp. 86,- IIa. ........................................ Rp. 95,- IIb. ...................................... Rp. 89,-
Koreksi Anda
