Pada setiap Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya Jurusita.
Pasal 39B
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Jurusita Pengganti; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 39C . . .
(1) Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(1) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan segala UNDANG-UNDANG serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.
(2) Jurusita. . .
(2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
e. berpengalaman di bidang administrasi pengadilan; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris dan Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris akan setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, negara dan pemerintah.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan . . .
kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan.” “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.”
34. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
(2) Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan oleh Mahkamah Agung.
35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
36. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 . . .
(1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
(2) Dalam hal 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
37. Ketentuan Pasal 118 dihapus.
38. Di antara Pasal 143 dan Bab VII Ketentuan Penutup disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 143A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 143A . . .
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku peraturan perundang- undangan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
39. Penjelasan Umum yang menyebut "Pemerintah" dan "Departemen Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah Agung."
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 35