Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 9 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 5-1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan. (2) Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan oleh Mahkamah Agung. 35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda