Pasal 1
Dengan UNDANG-UNDANG ini dirubah dan disempurnakan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925 dengan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.).
UU Nomor 8 Tahun 1967
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.