Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 8 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.) tersebut pada pasal 1 diatas ialah: a. Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) ialah tata cara, dimana wajib pajak menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak-pajak; Pendapatan/Kekayaan/Perseroan yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhitung dalam suatu masa pajak. b. Dalam rangka pelaksanaan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) tersebut diatas, dapat ditunjuk orang/badan lain, yang melakukan perhitungan dan pembayaran pajak- pajak yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhutang dalam suatu masa pajak. Tata cara ini dinamakan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.).
Koreksi Anda