Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 8 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan UNDANG-UNDANG ini dirubah dan disempurnakan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925 dengan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.).
Koreksi Anda