Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara meliputi wilayah Provinsi Maluku Utara.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Maluku Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Pasal 5
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 107
Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ttd
ABDUL WAHID