Koreksi Pasal 3
UU Nomor 7 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Koreksi Anda
