Koreksi Pasal 2
UU Nomor 7 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara meliputi wilayah Provinsi Maluku Utara.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Maluku Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Koreksi Anda
