Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan ...
Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1106).
4. Kabupaten Ketapang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1820), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kayong Utara.