Koreksi Pasal 17
UU Nomor 6 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
Penjabat Bupati Kayong Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
