Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 6 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda