Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang berkedudukan di Gorontalo.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo meliputi wilayah Provinsi Gorontalo.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Pasal 5
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 106
Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ttd
ABDUL WAHID