Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 6 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Koreksi Anda