Koreksi Pasal 3
UU Nomor 6 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Koreksi Anda
