Pasal 7
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 6 diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan Menteri Kesehatan.
BAB V …
UU Nomor 6 Tahun 1962
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
MAKSUD DAN TUJUAN. Pasal 1. Maksud
KETENTUAN UMUM. Pasal 2. Dengan wabah dalam UNDANG-UNDANG ini dimaksud: penjalaran sesuatu
USAHA-USAHA. Pasal 5. (1) Untuk mencegah menjalarnya sesuatu wabah, maka
TINDAKAN-TINDAKAN PEMBERANTASAN WABAH. Pasal 8. (1) Jika disuatu daerah berjangkit atau tersangka berjangkit wabah yang
KETENTUAN PIDANA