Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 6 Tahun 1962 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang WABAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak melakukan atau menghalang- halangi terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (2) Dipidana … (2) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) : a. petugas, yang berdasarkan UNDANG-UNDANG ini melalaikan kewajibannya tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1); b. petugas kesehatan yang karena kesalahannya menyebabkan tidak terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1). (3) PERATURAN PEMERINTAH yang melaksanakan UNDANG-UNDANG ini dapat memuat ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan- ketentuannya, yaitu: pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). (4) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) adalah kejahatan. Tindak pidana tersebut dalam ayat (2) dan (3) adalah pelanggaran. Pasal 11. UNDANG-UNDANG ini dapat disebut: "UNDANG-UNDANG Wabah". Pasal 12. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1962. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1962. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 12
Koreksi Anda