Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Pelembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 5
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 3 April
2006. Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 105
Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ttd
ABDUL WAHID