Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 5 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Koreksi Anda