Koreksi Pasal 4
UU Nomor 5 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Pelembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Koreksi Anda
