Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan Rp. 1.211.000.000,00 yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp.254.250.000.000,00;
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.
253.039.000.000,00
(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.