Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 5 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1975. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1976. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1976. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO,SH.
Koreksi Anda