Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 5 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 yang pada akhir tahun anggaran 1975/1976 menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke tahun Anggaran 1976/1977 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1976/1977. (2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1975/1976 ditambahkan kepada anggaran tahun 1976/1977 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1976/1977.
Koreksi Anda