Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten yang berkedudukan di Serang.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten meliputi wilayah Provinsi Banten.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Banten merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Pasal 5
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 3 April
2006. Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 104
Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN
ttd
ABDUL WAHID