Koreksi Pasal 3
UU Nomor 4 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Koreksi Anda
