Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 4 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Koreksi Anda