Pasal 1
(1).
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp. 3.192.000.000,00 yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.
17.008.000.000,00
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp.20.200.000.000,00
(2).
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.