Koreksi Pasal 2
UU Nomor 4 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1972/1973
Teks Saat Ini
(1).
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp.15.276.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp.600.000.000,00
b. Belanja …
b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.15.876.000.000,00
(2).
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
