Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 4 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1972/1973

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp.15.276.000.000,00 yang terdiri dari: a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp.600.000.000,00 b. Belanja … b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.15.876.000.000,00 (2). Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda