Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 4 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1972/1973

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp. 3.192.000.000,00 yang terdiri dari : a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 17.008.000.000,00 b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp.20.200.000.000,00 (2). Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda