Pasal 1
Atas pengiriman uang keluar negeri, yang merupakan pembayaran jasa- jasa (invisibles) dipungut tambahan pembayaran sebesar 66 2/3 perseratus dari jumlah yang dikirimkan.
UU Nomor 31 Tahun 1954
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.