Koreksi Pasal 3
UU Nomor 31 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1954 TENTANG PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
PASAL II
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 2 Maret 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 17 September 1954.
MENTERI KEUANGAN a.i.,
ISKAQ TJOKRORADISURJO
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1954 TENTANG PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KELUAR NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pada waktu sekarang telah dipungut tambahan pembayaran import (tpi) untuk import barang-barang dari luar negeri, yang tidak dipandang barang- barang kebutuhan terutama (menurut daftar A).
Berdasarkan sifatnya barang-barang termaksud maka konsumen di INDONESIA turut memikul tambahan pembayaran yang besarnya antara 331/2% dan 200% dari harga import.
Hingga sekarang pengiriman keluar negeri dari uang untuk maksud lain dari pada import barang-barang itu, tidak dikenakan tambahan pembayaran.
Pada hakekatnya untuk ekonomi INDONESIA tidak banyak bedanya apakah pengiriman uang keluar negeri diizinkan untuk maksud lain atau untuk import barang-barang. Dengan demikian maka sebenarnya tidak pada tempatnya untuk membebaskan sama sekali pengiriman uang luar negeri untuk jasa-jasa (invibles) itu dari pemungutan tambahan pembayaran.
Maksud UNDANG-UNDANG Darurat No. 5 tahun 1954 dan PERATURAN PEMERINTAH pelaksanaannya ialah untuk mengatur pemungutan tambahan pembayaran dari pengiriman uang keluar negeri demikian itu.
Koreksi Anda
