Pasal I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 20O4 Nomor L27, Tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4439) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan. . .
PRESIOEN
1. Ketentuan ayat l2l Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: