Koreksi Pasal 8
UU Nomor 3 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan . . .
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga Wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan pertahanan di darat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
