Koreksi Pasal II
UU Nomor 3 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
1. Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan tentang usia pensiun selagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diatur sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama:
1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
2l yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepra.iuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan 3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira tinggi bintang 1 (satu):
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2lyang. . .
2l yaneberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan 3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepra-juritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. perwira tinggi bintang 2 (dua):
l) yang berusia 57 (lima puluh tqiuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan 3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
d. perwira tinggi bintang 3 (tiga):
l) yang berusia 57 (lima puluh tqjuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
dan 3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
2. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
l-:l:FFITiFN - lo- Agar setiap orang UNDANG-UNDANG memerintahkan ini dcngan dalam Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Marct 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
S Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd PRASBTYO HADI Salinan sesuai denga.n aslinya REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 35
I REPUBL|K INDONESIA
Koreksi Anda
