Pasal 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam UNDANG-UNDANG Darurat No. 1 tahun 1953 tentang memungut opsenten atas bea- masuk (Lembaran Negara No. 7 tahun 1953) ditetapkan sebagai UNDANG-UNDANG yang berbunyi sebagai berikut:
UU Nomor 3 Tahun 1954
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.