Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 3 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1953 TENTANG MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK (LEMBARAN-NEGARA NO. 7 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas bea-masuk menurut tarip termaktub dalam lampiran A yang dimaksud dalam pasal 1 "Indische Tariefwet", yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG tertanggal 29 Desember 1933 (Indisch Staatsblad 1934 No. 1), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1952 (Lembaran Negara No. 57 tahun 1952) dipungut 50 opsenten.
Koreksi Anda