Koreksi Pasal 3
UU Nomor 3 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1953 TENTANG MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK (LEMBARAN-NEGARA NO. 7 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan berhak untuk menghapuskan atau menurunkan banyaknya opsenten ini, bilamana keadaan keuangan Negara mengizinkan.
Koreksi Anda
