Pasal 11
Tiap permohonan termaksud dalam pasal 9 atau 10 dan tuntutan jaksa termaksud dalam pasal 10 selekas mungkin diberitahukan secara tertulis oleh Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta kepada Kantor Milik Perindustrian.
UU Nomor 21 Tahun 1961
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.