Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 21 Tahun 1961 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tiap permohonan termaksud dalam pasal 9 atau 10 dan tuntutan jaksa termaksud dalam pasal 10 selekas mungkin diberitahukan secara tertulis oleh Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta kepada Kantor Milik Perindustrian.
Koreksi Anda